HUKUM ISLAM



HUKUM ISLAM

hukum islam
hukum islam


1.      Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang berkewajiban atau perintah dan menjahui larangan agama (akil baligh).

2.      Hukum – hukum Islam
·         Wajib yaitu perkara yang apabila dikerjakkan dapat pahala dan jika ditinggalkan dapat dosa yang terbagi menjdi dua
a.   Wajib’ain yaitu harus dikerjakan oleh orang yang sudah akil baligh contoh shalat lima waktu, puasa dan sebagainya
b.  Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah      dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf. Berdosalah bagi seluruhnya jika tidak seorang pun mengerjakannya seperti menshalatkan mayit dan menguburkannya
·   Sunah yaitu perkara yang apabila dikerjakkan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak dapat dosa, terbagi menjdi dua
a.      Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya contoh shalat tarawih, shalat hari raya, shalat dhuha dan sebagainya
b.      Sunah ghairu mu’akkad adalah sunah biasa.
·   Haram yaitu suatu perkara bila dikerjakan berdosa bila ditinggalkan dapat pahala contoh durhaka kepada orang tua, berdusta, minuman keras dan lain -  lain
·   Makruh yaitu suatu perkara bila dikerjakan tidak berdosa bila ditinggalkan dapat pahala contoh makan jengkol,petai dan sebagainya
·   Mubah yaitu suatu perkara bila dikerjakan tidak berdosa dan tidak dapat pahala dan  bila ditinggalkan tidak dapat pahala dan tidak berdosa.

3.      Syarat dan Rukun
a.   Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu, bila syarat –       syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
b.   Rukun ialah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pkok seperti membaca Al – Fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat, intinya shalat tanpa  Al – Fatihah tidak sah jadi tidak dapat dipisah – pisahkan
c.      Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul
d.      Batal yaitu tidak cukup syarat rukunnya / tidak betul.

Komentar