HUKUM
ISLAM
1.
Mukallaf
Orang
mukallaf adalah orang muslim yang berkewajiban atau perintah dan menjahui
larangan agama (akil baligh).
2.
Hukum – hukum Islam
·
Wajib yaitu perkara yang apabila dikerjakkan dapat pahala
dan jika ditinggalkan dapat dosa yang terbagi menjdi dua
a. Wajib’ain yaitu harus dikerjakan oleh orang yang sudah
akil baligh contoh shalat lima waktu, puasa dan sebagainya
b. Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap
cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf. Berdosalah
bagi seluruhnya jika tidak seorang pun mengerjakannya seperti menshalatkan
mayit dan menguburkannya
· Sunah yaitu perkara yang
apabila dikerjakkan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak dapat dosa,
terbagi menjdi dua
a.
Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan
mengerjakannya contoh shalat tarawih, shalat hari raya, shalat dhuha dan
sebagainya
b.
Sunah ghairu mu’akkad adalah sunah biasa.
· Haram yaitu suatu
perkara bila dikerjakan berdosa bila ditinggalkan dapat pahala contoh durhaka
kepada orang tua, berdusta, minuman keras dan lain - lain
· Makruh yaitu suatu
perkara bila dikerjakan tidak berdosa bila ditinggalkan dapat pahala contoh
makan jengkol,petai dan sebagainya
· Mubah yaitu suatu
perkara bila dikerjakan tidak berdosa dan tidak dapat pahala dan bila ditinggalkan tidak dapat pahala dan tidak
berdosa.
3.
Syarat dan Rukun
a. Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum
mengerjakan sesuatu, bila syarat – syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan
itu tidak sah.
b. Rukun ialah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai
suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pkok seperti membaca Al – Fatihah dalam shalat
merupakan pokok bagian shalat, intinya shalat tanpa Al – Fatihah tidak sah jadi tidak dapat
dipisah – pisahkan
c.
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul
d.
Batal yaitu tidak cukup syarat rukunnya / tidak betul.

Komentar
Posting Komentar