N A J I S
![]() |
| najis |
Secara umum Najis adalah suatu yang kotor (jijik
dan kotoran) menurut syara’ yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk
beribadah kepada Allah, contohnya :
1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan
belalang
2. Darah, nanah
3. Anjing, singa, Babi dan
sebagainya
4. Segala yang keluar dari jubur dan kubul
5. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
Macam – macam najisdan cara membersihkannya
a. Najis Mukhaffafah (ringan) yaitu air
kencing laki – laki yang belum berumur dua tahun dan hanya minum ASI
Cara memberihkannya cukup
dengan dipercikkan air pada tempat najis tersebut.
b. Najis Mutawassithah (sedang) yaitu segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia atau hewan, kecuali air mani,
darah haid dan bangkai ( kecuali bangkai hewan laut dan belalang ), kotoran
hewan yang haram untuk dimakan, dan masih banyak lagi.
Najis Mutawassithah (sedang)
dibagi menjadi dua :
· Najis ‘ainiyah yaitu najis yang nampak dan
terlihat.
· Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak
kelihatan, contoh bekas kencing atau minuman keras yang sudah kering dan
sebagainya.
Cara menghilangkannya dapat
dibasuh sekali asal sifat najisnya hilang
(bau dan rasanya) atau dicuci dan disiram itu lebih baik.
c. Najis Mughallazhah (berat) yaitu najis
anjing, babi dan keturunannya.
Cara menghilangkannya seperti
dijilat anjing wajib dan harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur
dengan tanah .

Komentar
Posting Komentar