NAJIS



N A J I S


najis
najis



Secara umum Najis adalah suatu yang kotor (jijik dan kotoran) menurut syara’ yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, contohnya :
1.      Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2.      Darah, nanah
3.      Anjing, singa,  Babi dan sebagainya
4.      Segala yang keluar dari jubur dan kubul
5.      Minuman keras seperti arak dan sebagainya

Macam – macam najisdan cara membersihkannya
a.       Najis Mukhaffafah (ringan) yaitu air kencing laki – laki yang belum berumur dua tahun dan hanya minum ASI
Cara memberihkannya cukup dengan dipercikkan air pada tempat najis tersebut.

b.     Najis Mutawassithah (sedang) yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia atau            hewan, kecuali air mani, darah haid dan bangkai ( kecuali bangkai hewan laut dan belalang ), kotoran hewan yang haram untuk dimakan, dan masih banyak lagi.
Najis Mutawassithah (sedang) dibagi menjadi dua :
·   Najis ‘ainiyah yaitu najis yang nampak dan terlihat.
·   Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan, contoh bekas kencing atau minuman keras yang sudah kering dan sebagainya.
Cara menghilangkannya dapat dibasuh sekali asal sifat najisnya hilang  (bau dan rasanya) atau dicuci dan disiram itu lebih baik.

c.       Najis Mughallazhah (berat) yaitu najis anjing, babi dan keturunannya.
Cara menghilangkannya seperti dijilat anjing wajib dan harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah .

Komentar